✔ Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan Lks

Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan Lomba Kompetensi Siswa  ✔ Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan Lomba Kompetensi Siswa
Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau forum yang memproduksi LKS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghentikan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS). Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) wacana abolisi LKS. Pasalnya, Lomba Kompetensi Siswa dinilainya kurang efektif sesudah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"LKS ini berdasarkan saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi menggunakan LKS," kata kata Mendikbud Muhajir Effendy yang kutip dari Republika (17/10/16).

Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau forum yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya hingga tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa Lomba Kompetensi Siswa ke rumah.

Baca Juga


Lomba Kompetensi Siswa juga ternyata lebih banyak dikerjakan orang bau tanah ketimbang muridnya. Orangtua bertugas sebagai pendamping bawah umur berguru di rumah, bukan menuntaskan kiprah rumah si anak.

Baca juga: Guru SD Bakal Dilarang Memberi PR ke Siswa

Mendikbud juga menyoroti kegiatan les yang semestinya tidak ada lagi alasannya yakni menambah beban murid. Pihaknya telah merancang kebijakan gres yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam, untuk juga menunjukkan les murid-muridnya di sekolah.

"Les semestinya tidak ada. Itu yakni tanggung jawab guru semoga anak muridnya pintar," katanya.

Kemendikbud tahun ini menyiapkan 500 sekolah untuk percontohan aktivitas Full Day School. Program ini bukan berarti murid berguru seharian di sekolah, melainkan memastikan mereka mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satunya melalui ekstrakurikuler.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan Lks"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel