✔ Syarat Sertifikasi Guru Melalui Plpg Tahun 2020

Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun  ✔ Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2020
Guru yang mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG tahun 2020 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2020.
Penetapan penerima sertifikasi guru (sergur) tahun 2020 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya yaitu pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.

Sertifikasi guru tahun 2020 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2020. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2020 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2020 ihwal Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2020.

Syarat sertifikasi guru melalui referensi PLPG

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. Berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;

c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. Terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

e. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat sehabis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Sertifikasi guru melalui referensi PLPG diakhiri dengan UKG. Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” akan eksklusif diberikan akta pendidik tanpa mengikuti UKG pada selesai PLPG.

Guru dinyatakan lulus UKG pada selesai PLPG bila memperoleh nilai paling rendah 80. Guru yang belum memperoleh nilai 80 sanggup mengikuti UKG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2  tahun sehabis melaksanakan berguru berdikari tanpa mengikuti PLPG lagi.

PLPG diselenggarakan sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2020 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Kuota penerima sertifikasi setiap tahunnya akan ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Sertifikasi Guru Melalui Plpg Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel