✔ Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat Untuk Kesejahteraan Gtt

Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat untuk Kesejahteraan GTT ✔ Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat untuk Kesejahteraan GTT
"Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan sanggup dipakai untuk menambah kesejahteraan guru tidak tetap,".
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan dengan adanya payung aturan berupa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 wacana Komite Sekolah, sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat untuk menambah gaji guru tidak tetap (GTT).

"Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan sanggup dipakai untuk menambah kesejahteraan guru tidak tetap," kata Muhadjir yang kutip dari Tempo (20/02/17).

Hal tersebut disampaikan Muhadjir ketika menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur (17/02/17). Menurutnya, sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap.

Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapat gaji yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah sanggup diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut.

Baca juga: Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan

Sementara itu, Bupati Madiun Muhtarom, mengungkapkan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk menambah honorarium guru sebab sekolah mengangkat dua hingga lima honorer. Selain itu, dana BOS juga dipakai untuk kepentingan sekolah lainnya. Akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana Rp 350 ribu untuk setiap guru honorer.

"Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaian dengan UMK (upah minuman kabupaten). Maka, bapak atau ibu kepala sekolah juga harus memperlihatkan pemahaman kepada mereka," kata Muhtarom.

Belum ada Komentar untuk "✔ Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat Untuk Kesejahteraan Gtt"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel