✔ Kriteria Guru Akseptor Insentif Dari Pemerintah
Besaran insentif ialah Rp.300.000,- per orang per bulan. |
Baca: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer
Pemberian insentif ialah derma penghargaan dalam bentuk uang kepada guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun masyarakat dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus.
Besaran insentif ialah Rp.300.000,- per orang per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan kegiatan insentif guru bukan PNS berasal dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kriteria guru peserta insentif ialah sebagai berikut:
1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid.
2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik.
3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di tempat khusus dan guru bantu.
5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 tahun.
6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Belum ada Komentar untuk "✔ Kriteria Guru Akseptor Insentif Dari Pemerintah"
Posting Komentar