✔ Hukum Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sebelum 2020
Permendikbud 29 Tahun 2020 perihal Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2020. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2020 perihal Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2020. Permendikbud ini ditandatangani di bulan Agustus 2020 kemudian oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru (sergur) mulai tahun 2020 kemudian sudah berpedoman pada Permendikbud ini.
Juknis penyelenggaraan sertifikasi guru melalui contoh Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2020 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca juga: Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2020
Ada beberapa perubahan penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2020 antara lain perihal Uji Kompetensi Guru (UKG), penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib hukum gres sertifikasi. Permendikbud 29 Tahun 2020 perihal Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2020 sanggup diunduh di sini.
Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sebelum 2020"
Posting Komentar