✔ Tidak Punya Akta Pendidik Tak Dapat Jadi Pns
![]() |
Aspek ini harus menjadi perhatian pemda kalau ingin mengangkat guru. |
"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda kalau ingin mengangkat guru. Ada baiknya semenjak awal menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," kata Pranata yang lansir dari laman JPNN (24/05/17).
Pranata berharap, para kepala tempat memperlihatkan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru. Provinsi harus memikirkan rujukan koordinasi untuk training kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi.
Perlu diketahui, untuk mendapat akta pendidik atau biasa dikenal sertifikasi guru didapat melalui dua jalur yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Serifikasi guru melalui rujukan PLPG hanya diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen diterbitkan.
Sedangkan untuk mengikuti PPG sanggup dilalui melalui 2 cara yaitu PPG aktivitas Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dan PPG Jalur Umum. PPG SM3T ditujukan bagi alumni sarjana pendidikan yang gres lulus untuk mengajar di tempat 3T selama 1 tahun. Setelah mengabdi di tempat 3T mereka mendapat beasiswa PPG selama 1 tahun penuh. Masalah makanan, uang buku, dan asrama ditanggung oleh masing-masing LPTK penyelenggara.
Baca: Syarat Baru Untuk Ikut Program SM3T Guru SD
Semua guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat sesudah 2005. Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru menurut taksiran kalangan perguruan tinggi yaitu Rp 7 juta per semester.
Belum ada Komentar untuk "✔ Tidak Punya Akta Pendidik Tak Dapat Jadi Pns"
Posting Komentar