✔ Pengangkatan Pns Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pembiasaan atau inpassing ✔ Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pembiasaan atau inpassing.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka registrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengisi deretan jabatan fungsional. Ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.

Formasi jabatan fungsional yang dibuka adalah: 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran; 2. Pamong Belajar; 3. Penilik; dan 4. Pamong Budaya. Informasi lengkap wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, sanggup dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan acara pengembangan teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal.

Baca Juga


Jabatan Fungsional Penilik yakni Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara pengendalian mutu dan penilaian imbas jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Jabatan Fungsional Pamong Budaya yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk training kebudayaan.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Pengangkatan Pns Melalui Penyesuaian/Inpassing"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel