✔ Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Honor Guru Honorer
Kemendikbud mengaku prihati jikalau ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji. |
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menjelaskan banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah kawasan (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak mendapatkan atau dihentikan menuntut gaji.
Guru menerimanya lantaran mereka merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, sanggup dipakai sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan santunan profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.
Baca: Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2020
Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak sanggup jadi syarat ikut sertifikasi.
Seperti yang lansir dari JPNN (05/05/17) Pranata mnjelaskan sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Yaitu, guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda bukan guru dengan ikatan kontrak.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Honor Guru Honorer"
Posting Komentar