✔ Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan

Ketentuan ini menurut Permendikbud Nomor  ✔ Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan
 Ketentuan ini menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020.
Tahun pelajaran 2020/2020 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2020 wacana Hari Sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tetap menerapkan kebijakan sekolah durasi delapan jam per hari ditujukan untuk guru.

Mendikbud menegaskan, beban kerja guru dialihkan menyerupai beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya yaitu 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Kemendikbud diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai biar ada waktu keluarga mendidik anaknya. Sehingga tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

"Kami diminta sikronkan hari libur sekilah dan pegawai biar ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga mempunyai tugas untuk tanamkan karakter. Juga dibutuhkan libur untuk berwisata, dapat menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," kata Mendikbud.

Menurutnya salah satu syarat pedidikan huruf dapat berjalan baik yaitu keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi problem dikala ini yaitu beban kerja guru. Masalah itu menyebabkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas tidak mendapat pemberian profesi.

"Jadi saya tegaskan di sini, gotong royong lima hari kerja, delapan jam itu yaitu merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" terang Mendikbud yang kutip dari Republika (17/07/17).

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel