✔ Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui Ppg Di Sim Pkb
Dirjen GTK Kemendikbud melakukan pendataan calon akseptor Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui SIM PKB. |
Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan
Untuk menjadi calon akseptor sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Baca Juga
- Belum mempunyai akta pendidik (Sertifikasi)
- Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
- TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal tamat tahun 2015
- Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
- Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2020
- Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB
Jika sudah mengetahui persyaratan calon akseptor sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta PPG melalui SIM PKB:
1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/
2. Masukkan Username dan Password login Anda
3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK menurut database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.
4. Bagi yang masuk kriteria akseptor PPG, akan ditampilkan kotak obrolan seruan sebagai akseptor calon akseptor PPG tersebut.
5.Untuk mengajukan diri sebagai akseptor PPG, klik tombol mendaftar pada kotak obrolan tersebut.
6. Pada halaman gres yang muncul, klik tombol mendaftar sekarang.
7. Selanjutnya, lengkapi data proposal anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.
8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jikalau telah sesuai klik DAFTARKAN.
9. Pada kotak obrolan yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.
10. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap proposal registrasi Anda.
11. Terakhir Pantau Terus proposal anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut sanggup anda kanal melalui sajian Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB.
Pendaftaran PPG di layanan SIM PKB yaitu syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2020 yang menjadi baseline kegiatan sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara berdikari maupun didanai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2020 wacana Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 hingga dengan 20 November 2020.
Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui Ppg Di Sim Pkb"
Posting Komentar