✔ Tpg 2020 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2020

 dilakukan dalam empat tahap selama setahun ✔ TPG 2020 Cair Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2020
Pencairan TPG tahun 2020 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. 
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas santunan profesi guru (TPG). Demikian pula, guru-guru yang bertugas di tempat 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Pencairan TPG tahun 2020 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran santunan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2020 perihal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa.

Proses pencairan TPG melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi peserta santunan profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu mengambarkan bahwa guru memang berhak atas santunan profesi. Namun, kalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka beliau tak berhak mendapatkan TPG.

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana santunan sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas tempat semenjak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan ajuan yang diajukan pemerintah tempat ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah tempat masing-masing.

Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana santunan akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).

Pemerintah tempat tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah tempat berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sehabis SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran santunan profesi guru sanggup dilakukan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Tpg 2020 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel