✔ Pencairan Santunan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2020
![]() |
Pembayaran derma profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2020. |
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) menurut proposal dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi. Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan SKTP yakni Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
Baca Juga
Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota. Daftar proposal peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun aliran 2020-2020. Di kawasan khusus yang sulit mendapat jaringan internet tidak diwajibkan untuk memakai Aplikasi Hadir GTK ini.
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan kepada Guru, mengangkat martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru Profesional.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pencairan Santunan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2020"
Posting Komentar