✔ Inilah Modus Penyelewengan Pengelolaan Dana Bos
![]() |
Modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi di beberapa sekolah. |
Secara umum aktivitas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuan BOS yaitu membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik.
Baca Juga
Namun, banyak cara untuk mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana BOS yang mengalir ke sekolah-sekolah peserta aktivitas BOS. Berikut ini yaitu sebagian modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi di beberapa sekolah, yang lansir dari laman teraslampung.com (25/03/19).
1. Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
3. Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP.
4. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
5. Sekolah 'memandulkan' tugas Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah mengolah dana BOS sendiri.
6. Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah
7. Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
8. Pihak sekolah menarik pinjaman kepada para orang renta siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang.
9. Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan info wacana dana BOS.
10. Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.
11. Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa).
12. Kepala Sekolah menciptakan laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu.
13. Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif.
14. Kepala Sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Solusi yang dapat ditawarkan pada masa mendatang:
- Ada audit independen thd laporan pemakaian dana BOS
- Ada pengawasan dari DPRD—karena meskipun dana bersumber dari pemerintah pusat, prosedur penganggaran tetap melalui APBD.
- Adanya peningkatan tugas orang renta siswa (anggota Komite Sekolah) untuk terlibat mengawasi dana BOS.
- Perlu adanya intervensi KPK dengan mengambil alih semua kasus BOS
- Perlu adanya penghargaan bagi sekolah yang mengelola BOS dengan baik dan eksekusi bagi kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS.
Perlu diketahui, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah yaitu data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan aktivitas dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi info secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Modus Penyelewengan Pengelolaan Dana Bos"
Posting Komentar