✔ Agenda Pencairan Pemberian Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2020
Kapan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan 2 tahun 2020 disalurkan? |
Salah satu bentuk tunjangan guru yaitu tunjangan profesi guru (TPG). Jadwal pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang gres ditetapkan pada tanggal 5 April 2020.
Berdasarkan pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2020 penyaluran TPG Guru untuk triwulan 2 tahun 2020 paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 yaitu bulan Juni – Agustus 2020.
Selain mengatur ihwal Penyaluran Dana TPG tahun 2020, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2020 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNS atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yaitu komplemen penghasilan yang diberikan kepada guru PNS yang belum mendapat tunjangan profesi guru.
Penyaluran atau pencairan TPG triwulan 2 tahun 2020, bila menyerupai tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2020. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 2 paling lambat dibayarkan bulan Juli 2020.
Penyaluran TPP atau juga dikenal TPG untuk triwulan 2 (April, Mei, dan Juni) didasarkan pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan pada triwulan 1. Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan SKTP yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data tersebut benar-benar valid.
Guru peserta TPG harus mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Memenuhi beban kerja guru serta mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online di Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK).
Lihat: Minat Kaprikornus Guru Rendah Karena Dinilai Kurang Bergengsi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui dukungan tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2020 menjadi Rp487,9 Triliun.
Belum ada Komentar untuk "✔ Agenda Pencairan Pemberian Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2020"
Posting Komentar