✔ Mulai 2024 Tidak Ada Lagi Istilah Honorer, Ini Solusi Pemerintah
Di mana mulai tahun 2024, tidak ada lagi istilah guru honorer. Yang ada hanya aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK. |
Usulan untuk memperpanjang masa kerja guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) akan dilaksanakan dalam masa transisi lima tahun ke depan. Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana menyampaikan BUP tetap 60 tahun, namun mereka masih bekerja untuk sementara waktu, sebagai solusi atas problem kekurangan jumlah guru.
Mengkaryakan pensiunan guru PNS dilakukan masa transisi, berkaitan dengan terbitnya PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Di mana mulai tahun 2024, tidak ada lagi istilah guru honorer. Yang ada hanya aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK.
"Kami intinya oke menambah masa kerja guru PNS yang BUP. Toh tidak menambah beban APBN/APBD alasannya ialah insentif mereka diambil dari dana BOS," kata Bima yang kutip dari JPNN (07/08/19).
Mengenai proposal untuk mengangkat guru honorer kategori 2 (K2) sebagai solusi atas dilema kekurangan jumlah pengajar, berdasarkan Bima tidak dapat semudah itu. Sebab, yang dituntut guru honorer K2 diangkat menjadi PNS.
"Menjadi PNS kan ada hukum mainnya. Semua berproses dan tidak dapat pribadi hanya dengan surat edaran. Lagipula, kan sudah ada jalurnya mereka untuk jadi ASN. Silakan saja ikuti tes pada Oktober mendatang," tuturnya.
Yang dikhawatirkan pemerintah ketika ini, lanjut Bima, ialah tindakan kepala sekolah maupun kepala tempat merekrut guru honorer baru. Mengingat masih kekurangan 707 ribu guru. Bila pemda tetap merekrut guru honorer baru, otomatis penyelesaiannya semakin panjang.
Apalagi guru honorer yang diangkat rata-rata menuntut perubahan status menjadi PNS maupun PPPK. Dia menambahkan, dengan mengkaryakan guru PNS yang BUP, akan menekan laju pertumbuhan honorer baru. Dia percaya kualitas guru PNS yang sudah masuk usia pensiun jauh lebih baik dibandingkan guru honorer baru.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali meminta supaya pemda tidak lagi mengangkat guru honorer. Larangan mengangkat honorer bersama-sama sudah digaungkan semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer.
Menurutnya, kalau masih ada pemda yang merekrut guru honorer untuk menutupi kekurangan jumlah guru, maka penyelesaian dilema honorer tidak akan pernah tuntas. Untuk memenuhi kekurangan guru, ia menyarankan memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun. Begitu sudah ada pengangkatan ASN baik melalu CPNS maupun PPPK, pensiunan guru ini diberhentikan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Mulai 2024 Tidak Ada Lagi Istilah Honorer, Ini Solusi Pemerintah"
Posting Komentar