✔ Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Sebagai Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Juknis Bos Jenjang Sd Smp Sma Smk Tahun 2020



Permendikbud Nomor 18 tahun 2020 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 wacana Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020_ Postingan kali ini membahas tentang Permendikbud Nomor 18 tahun 2020 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 wacana Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020. Juknis BOS yang tertuang pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2020 ini dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan diantaranya ialah sebagai berikut
  • Pertimbangan pertama ialah guna meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan gaji melalui derma operasional sekolah reguler;
  • Pertimbangan kedua ialah bahwa presentase pemberian gaji guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui derma operasional sekolah reguler, belum sanggup menunjang kesejahteraan guru yayasan;
  • Pertimbangan ketiga ialah guna meningkatkan presentasi pemberian gaji guru yayasan sebagaimana yang dimaksud pada pertimbangan yang kedua, maka perlu melaksanakan perubahan terhadap Permendikbud nomor 3 tahun 2020 wacana Juknis BOS reguler.
Terkait dengan beberapa pertimbangan tersebut, kami hanya mengutip  perubahan yang sanggup kami temui dan tertulis dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2020 wacana Juknis BOS reguler yaitu pada lampiran  Bab IV wacana Penggunaan Dana Nomor 9 yang berbunyi pembayaran Honor. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji bagi:
  1. Guru honorer atau guru yayasan.
  2. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen Sekolah termasuk melaksanakan kiprah pendataan Dapodik).
  3. Pegawai perpustakaan.
  4. Laboran.
  5. Petugas UKS.
  6. Penjaga Sekolah.
  7. Petugas satuan pengamanan.
  8. Petugas kebersihan.
Dengan melampirkan keterangan sebagai berikut:
  • Pada prinsipnya Pemda dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan gaji guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
  • Pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  • Pembayaran gaji bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima
Berikut ini kami lampirkan dalam gambar data Permendikbud Nomor 18 tahun 2020 wacana Juknis BOS reguler yaitu pada lampiran  Bab IV wacana Penggunaan Dana Nomor 9 yang berbunyi pembayaran Honor



Lalu bagaimana dengan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 pada lampiran 1 Bab IV halaman 19 wacana Penggunaan Dana Nomor 9  yang berbunyi pembayaran Honor:
  1. Guru honorer
  2. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen Sekolah termasuk melaksanakan kiprah pendataan Dapodik).
  3. Pegawai perpustakaan.
  4. Laboran.
  5. Petugas UKS.
  6. Penjaga Sekolah.
  7. Petugas satuan pengamanan.
  8. Petugas kebersihan.
Dengan melampirkan keterangan sebagai berikut:
  • Pada prinsipnya Pemda dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan gaji guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
  • Pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  • Pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
Berikut kami tampilkan dalam gambar Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 pada lampiran 1 Bab IV halaman 19 wacana Penggunaan Dana Nomor 9  yang berbunyi pembayaran Honor:


Dari perubahan diatas, tentunya sanggup disimpulkan bahwa Permendikbud Nomor 18 tahun 2020 intinya mengembalikan ketentuan maksimal besaran biaya gaji kepada guru yayasan pada masing masing jenjang dari SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB yaitu 30% dari total BOS Reguler yang diterima. Selanjutnya, ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler menurut Permendikbud Nomor 18 tahun 2020 ialah sebagai berikut:
  • Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi jadwal rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat.  Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
  • Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
  • Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
  • Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran gres dimulai. Sekolah sanggup memakai BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
  • Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah.  Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama; 
  • Buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
  • Pembelian buku teks utama diadaptasi dengan kebutuhan tiap Sekolah menurut kewajiban penyediaan buku teks utama.
  • Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya sanggup diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, ibarat Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia  (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
  • Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
  • Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
  • Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dana BOS Reguler tidak diperbolehkan untuk:
  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;
  • Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis tempat kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  • Membiayai fasilitas kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  • Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau penerima didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris Sekolah);
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  • Membangun gedung atau ruangan baru;
  • Membeli lembar kerja siswa (LKS);
  • Membeli materi atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Membeli saham;
  • Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional; 
  • Membiayai penyelenggaraan upacara atau jadwal keagamaan;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  • Membiayai kegiatan yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 18 tahun 2020 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 wacana Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020. Untuk lebih detailnya silahkan anda unduh Permendikbud Nomor 18 tahun 2020 pada tautan berikut ini


Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Sebagai Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Juknis Bos Jenjang Sd Smp Sma Smk Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel