✔ Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Kkg
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (1) mempunyai kualifikasi akademik minimum S1/D4; (2) mempunyai kompetensi sebagai biro pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (3) mempunyai akta pendidik.
Dengan diberlakukannya Undang-undang ini diharapkan memperlihatkan suatu kesempatan yang sempurna bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG). Dengan demikian KKG mempunyai tugas penting dalam mendukung pengembangan professional guru.
Untuk mewujudkan tugas KKG dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) merupakan problem yang mendesak untuk sanggup direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja KKG melalui banyak sekali training pelatih dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu administrasi KKG. Namun demikian, banyak sekali indikator mutu pendidikan belum memperlihatkan peningkatan kinerja KKG yang berarti. Di beberapa kawasan memperlihatkan peningkatan kinerja KKG yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.
Berdasarkan problem ini, maka diharapkan analisis yang mendalam mengenai rendahnya kinerja KKG. Dari banyak sekali pengamatan dan analsis, sedikitnya ada empat faktor yang mengakibatkan kinerja KKG tidak mengalami peningkatan secara merata.
1.Kebijakan dan penyelenggaraan KKG memakai pendekatan education production function atau input-output analisis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa KKG berfungsi sebagai sentra produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang diharapkan dalam kegiatan produksi tersebut, maka forum ini akan menghasilkan output yang diharapkan. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input KKG menyerupai training guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja. KKG (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, peningkatan kinerja KKG yang diharapkan tidak terjadi. Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan KKG dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal, proses kinerja sangat memilih output kegiatan KKG.
2.Penyelenggaraan KKG yang dilakukan masih belum sanggup melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan KKG sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang kala kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru setempat. Dengan demikian KKG kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk menyebarkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional.
3.Akuntabilitas kinerja KKG selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus KKG tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat.
4.Belum adanya panduan/petunjuk kegiatan kelompok kerja yang terang untuk sanggup dipakai sebagai pola bagi guru dan pengurus KKG dalam melaksanakan kegiatan kelompok kerja.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka perlu dilakukan banyak sekali upaya perbaikan, salah satunya ialah melaksanakan revitalisasi penyelenggaraan KKG melalui : (1) Buku Panduan KKG dan(2)Petunjuk Teknis Operasional Pelaksanaan KKG.
Diharapkan dengan adanya kedua buku KKG tersebut, kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru sanggup lebih terarah dan sanggup dijadikan wadah untuk pengembangan profesionalisme guru secara berdikari dan berkelanjutan.
Organisasi KKG mempunyai kepengurusan organisasi sebagai berikut:
1.Ketua KKG merangkap anggota.
2.Sekretaris KKG merangkap anggota.
3.Bendahara KKG merangkap anggota.
4.Bidang-bidang kepengurusan merangkap anggota.
5.Anggota.
Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG dibuat menurut kesepakatan anggota. Di dalam penentuan kepengurusannya perlu memperhatikan kesetaraan gender.
Penetapan pengurus dimaksud sanggup dilaksanakan sebagai berikut.
1.Anggota KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta di beberapa sekolah yang berasal dari 8-10 sekolah atau diubahsuaikan dengan kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang studi penjasorkes dan pendidikan agama.
2.Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata akseptor yang selanjutnya sehabis diisi diserahkan kepada pengurus KKG.
3.Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG di wilayahnya.
4.Ketua KKG dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan.
5.Setelah pemilihan Ketua KKG, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan KKG. Kepengurusan KKG mencakup ketua, seketaris, bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan diubahsuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing KKG.
6.Setelah pengurus terpilih dan susunan pengurus telah lengkap, ketua terpilih mengusulkan susunan pengurus KKG kepada Kepala UPT Pendidikan Kecamatan untuk disahkan.
7.Kepengurusan KKG mempunyai masa kerja selama empat tahun dan sanggup dipilih kembali sehabis masa kerja selesai.
*) Dikirim oleh Sutiyono, S.Pd.SD, Kepala SD 3 Karangmalang Gebog Kudus Jawa Tengah.
Dengan diberlakukannya Undang-undang ini diharapkan memperlihatkan suatu kesempatan yang sempurna bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG). Dengan demikian KKG mempunyai tugas penting dalam mendukung pengembangan professional guru.
Untuk mewujudkan tugas KKG dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) merupakan problem yang mendesak untuk sanggup direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja KKG melalui banyak sekali training pelatih dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu administrasi KKG. Namun demikian, banyak sekali indikator mutu pendidikan belum memperlihatkan peningkatan kinerja KKG yang berarti. Di beberapa kawasan memperlihatkan peningkatan kinerja KKG yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.
Berdasarkan problem ini, maka diharapkan analisis yang mendalam mengenai rendahnya kinerja KKG. Dari banyak sekali pengamatan dan analsis, sedikitnya ada empat faktor yang mengakibatkan kinerja KKG tidak mengalami peningkatan secara merata.
1.Kebijakan dan penyelenggaraan KKG memakai pendekatan education production function atau input-output analisis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa KKG berfungsi sebagai sentra produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang diharapkan dalam kegiatan produksi tersebut, maka forum ini akan menghasilkan output yang diharapkan. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input KKG menyerupai training guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja. KKG (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, peningkatan kinerja KKG yang diharapkan tidak terjadi. Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan KKG dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal, proses kinerja sangat memilih output kegiatan KKG.
2.Penyelenggaraan KKG yang dilakukan masih belum sanggup melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan KKG sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang kala kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru setempat. Dengan demikian KKG kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk menyebarkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional.
3.Akuntabilitas kinerja KKG selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus KKG tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat.
4.Belum adanya panduan/petunjuk kegiatan kelompok kerja yang terang untuk sanggup dipakai sebagai pola bagi guru dan pengurus KKG dalam melaksanakan kegiatan kelompok kerja.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka perlu dilakukan banyak sekali upaya perbaikan, salah satunya ialah melaksanakan revitalisasi penyelenggaraan KKG melalui : (1) Buku Panduan KKG dan(2)Petunjuk Teknis Operasional Pelaksanaan KKG.
Diharapkan dengan adanya kedua buku KKG tersebut, kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru sanggup lebih terarah dan sanggup dijadikan wadah untuk pengembangan profesionalisme guru secara berdikari dan berkelanjutan.
Organisasi KKG mempunyai kepengurusan organisasi sebagai berikut:
1.Ketua KKG merangkap anggota.
2.Sekretaris KKG merangkap anggota.
3.Bendahara KKG merangkap anggota.
4.Bidang-bidang kepengurusan merangkap anggota.
5.Anggota.
Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG dibuat menurut kesepakatan anggota. Di dalam penentuan kepengurusannya perlu memperhatikan kesetaraan gender.
Penetapan pengurus dimaksud sanggup dilaksanakan sebagai berikut.
1.Anggota KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta di beberapa sekolah yang berasal dari 8-10 sekolah atau diubahsuaikan dengan kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang studi penjasorkes dan pendidikan agama.
2.Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata akseptor yang selanjutnya sehabis diisi diserahkan kepada pengurus KKG.
3.Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG di wilayahnya.
4.Ketua KKG dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan.
5.Setelah pemilihan Ketua KKG, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan KKG. Kepengurusan KKG mencakup ketua, seketaris, bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan diubahsuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing KKG.
6.Setelah pengurus terpilih dan susunan pengurus telah lengkap, ketua terpilih mengusulkan susunan pengurus KKG kepada Kepala UPT Pendidikan Kecamatan untuk disahkan.
7.Kepengurusan KKG mempunyai masa kerja selama empat tahun dan sanggup dipilih kembali sehabis masa kerja selesai.
*) Dikirim oleh Sutiyono, S.Pd.SD, Kepala SD 3 Karangmalang Gebog Kudus Jawa Tengah.
Belum ada Komentar untuk "✔ Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Kkg"
Posting Komentar