✔ Urutan Prioritas Penetapan Penerima Plpg 2020

Urutan prioritas penetapan akseptor sertifikasi guru melaui PLPG Tahun  ✔ Urutan Prioritas Penetapan Peserta PLPG 2020
Urutan prioritas penetapan akseptor sertifikasi guru melaui PLPG Tahun 2020.
Sasaran sertifikasi guru (sergur) tahun 2020 ialah semua guru pada semua jenjang Pendidikan baik negeri maupun Swasta dibawah pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Peserta sertifikasi guru melalui teladan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ditetapkan dengan Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru (AP2SG).

Baca juga: Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2020

Sertifikasi guru tahun 2020 dilaksanakan melalui PLPG bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2020. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2020 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2020 perihal Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2020.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta PLPG Tahun 2020

1. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005

2. Guru yang sudah dinyatakan lulus kegiatan keahlian ganda

3. Guru yang telah ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2020 dan tidak lulus PLPG Tahun 2020

4. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2020, dan telah disetujui pengajuan A1

5. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2020 urutan penetapan akseptor diawali dengan nilai UKG tertinggi

PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan training bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Jadwal PLPG tahun 2020 dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 30 November 2020. PLPG diakhiri dengan UKG atau UTN, bagi yang mempunyai nilai minimal 80 akan diberikan akta pendidik.

Rencananya sertifikasi guru dalam jabatan yaitu guru yang diangkat sebelum tahun 2020 akan diselenggarakan sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2020. Kuota akseptor sertifikasi setiap tahunnya ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Belum ada Komentar untuk "✔ Urutan Prioritas Penetapan Penerima Plpg 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel