✔ Ikatan Guru Indonesia Dukung Nilai Ukg Minimal 80

IGI berharap pemerintah sanggup lebih ketat dengan proses sertifikasi guru ✔ Ikatan Guru Indonesia Dukung Nilai UKG Minimal 80
Standar kelulusan minimal 80 persen yaitu sesuatu yang masuk akal dan buat IGI, hal tersebut yaitu sebuah keniscayaan.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) menilai angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) sebesar 80 poin itu hal yang wajar. IGI berharap pemerintah sanggup lebih ketat dengan proses sertifikasi guru. Guru peserta sumbangan profesi guru (TPG) memang harus merupakan guru profesional dengan standar kompetensi tinggi.

Baca juga: Nilai Minimal Kelulusan UKG 2020 Minta Diturunkan

"Pemerintah dilarang lagi mentoleransi untuk mememberikan TPG kepada guru-guru berkualitas rendah apalagi guru yang diterima dalam kurung waktu 2006-2015 bukan lagi tergolong guru-guru senior yang jauh dari teknologi," kata Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Pengurus Pusat IGI yang kutip dari Tribunnews (31/03/17).

Terkait kesulitan untuk mendapatkan nilai yang tinggi itu, Ramli menyampaikan sebuah kewajaran. Apalagi banyak guru yang usianya sudah tua. Namun kesulitan ini bisa diatasi dengan pembinaan-pembinaan. Diantaranya training yang dilakukan oleh organisasi profesi guru masing-masing. Ramli berharap Kemendikbud tidak mengurangi batas minimal kelulusan UKG itu.

"Bagaimana ingin anak didiknya mendapatkan nilai 100 jikalau gurunya tidak tinggi nilainya," kata Ramli yang kutip dari JPNN (31/03/17).

Dia memperkirakan dengan persiapan sekitar enam bulan, sesudah UKG 2020, para guru lebih siap. Sebab para guru yang tidak lulus UKG 2020 telah melaksanakan jadwal pembelajaran mandiri. Guru harus bisa secara berdikari membuatkan kompetensinya tanpa berharap pada pemerintah. Sehingga peningkatan kesejahteraan sejalan dengan kompetensi guru.

UKG ulang dalam bentuk Ujian Tulis Nasional (UTN) diikuti oleh 41.218 orang guru yang dinyatakan tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2020. UKG ulang tahun 2020 akan dilaksanakan mulai 25 April mendatang. Jika mereka lulus akan mendapatkan ertifikat profesi pendidik, sebagai syarat mendapatkan TPG.

Belum ada Komentar untuk "✔ Ikatan Guru Indonesia Dukung Nilai Ukg Minimal 80"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel